MA Kabulkan Gugatan, Rifa’i Teruskan Kampanye Pencalegan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

17 Desember 2018 17:02 WIB
Elektoral | Rilis ID
Caleg DPRD Lampung, Rifa'i. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Caleg DPRD Lampung, Rifa'i. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Pasca Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatannya terhadap KPU Lampung, Rifa'i caleg DPRD Lampung dari PKS mengucap syukur. Akhirnya, ia bisa kembali masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

“Pastinya setelah keluarnya putusan dari MA ini saya lega, saya juga berterimakasih pada DPW PKS yang telah memperjuangkan kasus ini,” kata Rifa’i via ponselnya, Senin (17/12/2018).

Mantan Direktur Utama PD Pasar itu mengaku ini bukan persoalan salah benar atau menang kalah, akan tetapi yang dipikirkan adalah bagaimana dia bisa berbuat untuk Lampung kedepan.

"Harapan saya menjadi caleg bisa diteruskan. Saya mengucapkan terima kasih semua pihak terkait, termasuk KPU-Bawaslu yang membuat semaraknya pemilu 2019 ini," jelasnya.

Selanjutnya, Rifa'i akan meneruskan kampanye sebagai caleg DPRD Lampung.

"Walau pun saya dicoret kemarin tapi silahturahmi terus berlanjut. Jangan karena caleg tidak terpilih putus silahturahmi. Tentunya saya bisa berbuat untuk Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung, yang sebelumnya di eksekutif sekarang bisa mencoba di jalur legislatif," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku pasca MA memutuskan perkara itu, pihaknya sejak Minggu (16/12/2018) sudah mengajukan ke KPU RI untuk kembali memasukkan Rifa'i di DCT.

"Sejak Minggu (16/12/2018) lalu kami sudah memasukan kembali ke DCT, dan berkoordinasi dengan KPU RI," kata Nanang.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya