MA Berpotensi Batalkan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

1 Juli 2018 13:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menyebutkan, Mahkamah Agung berpotensi membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

Sebab menurutnya, PKPU yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019, ini bertentangan dengan Undang-Undang.

"PKPU tersebut sangat potensial untuk dibatalkan oleh pengadilan (Mahkamah Agung). Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Hamdan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Hanya saja, lanjut Hamdan, meskipun bertentangan dengan Undang-Undang, PKPU tersebut tidak batal demi hukum. Kecuali melalui proses judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, menurut Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam itu, Kementerian Hukum dan HAM juga tidak bisa menolak mengundangkan PKPU tersebut.

"Mengapa? Karena, Kemenkum HAM hanya memiliki kewenangan administratif untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya," tukasnya

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya