Limit Surat Tugas Demokrat 10 Juli
Wirahadikusumah
RILISID, — DPP Partai Demokrat (PD) telah mengeluarkan rekomendasi kepada dua dari delapan daerah di Lampung yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada). Masing-masing kepada pasangan calon (paslon) Raden Adipati Surya-Edward Anthony untuk Kabupaten Waykanan dan Dendi Ramadhona-Marzuki di Pesawaran.
Partai berlambang mercy itu juga sudah mengeluarkan surat tugas di tiga daerah. Masing-masing diberikan kepada Yusuf Kohar (Bandarlampung), Arya Lukita (Pesisir Barat), Djohan (Metro).
Sekretaris Penjaringan Pilkada Serentak Partai Demokrat Levi Tuzaidi mengatakan, batas waktu kandidat yang mendapatkan surat tugas dalam menjalankan lima poin instruksi DPP adalah pada 10 Juli.
”Jadi, pada tanggal itu, kandidat yang mendapatkan surat tugas harus melapor kepada DPP, terkait pelaksanaan instruksi tersebut,” katanya kepada Rilislampung.id, Minggu (5/7/2020).
Ia tidak mengetahui apakah kandidat yang belum rampung dalam menjalankan instruksi akan dialihkan surat tugasnya ke kandidat yang lain atau diperpanjang.
”Itu domain DPP. Kan yang mengeluarkan surat tugas DPP, bukan DPD,” ujarnya.
Kendati begitu, ia menyakini DPP juga akan mempertimbangkan secara matang terkait keputusan pengalihan surat tugas ke kandidat lainnya.
”Saya yakin DPP nggak saklek juga. Yang penting, kandidat yang mendapatkan surat tugas harus melapor ke DPP. Selesai atau tidak selesai dalam menjalankan instruksi, harus melapor,” jelasnya.
Diketahui, dalam surat tugas Partai Demokrat, terdapat lima poin instruksi. Pertama, melaksanakan komunikasi politik denagn partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen.
Kedua, mencari dan menetapkan calon wakil untuk menjadi pasangan. Lalu ketiga, melaporkan hasil survei terkini dan koalisi parpol yang sudah diperoleh kepada DPP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
