Lebih Muda 2 Tahun di Ijazah, Bacaleg Hanura Kena Masalah
Anonymous
Bandarlampung
Ia dalam ijazah SMA itu dijelaskan lahir di Kotabumi, Lampung Utara pada 21 Oktober 1998.
Dia juga meminta keterangan pihak Kelurahan Kemiling Permai yang membuat surat pengantar untuk pembuatan e-KTP di Disdukcapil.
"Dari keterangan lurah, yang mengurus surat pengantar itu adalah ayahnya, bukan bacaleg yang bersangkutan. Alasannya untuk melamar pekerjaan," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya dan panitia pengawas kecamatan (panwascam) punya waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan dugaan pelanggaran ini.
Terpusah, Sekretaris DPC Hanura Kota Bandarlampung, Irwan Wilantara, menyatakan parpol sudah mengklarifikasi langsung kepada Yeheskiel dan kedua orangtuanya. Hasilnya, Yeheskiel lahir pada 1996.
"Ini gara-gara Yeheskiel telat masuk SD. Dia baru sekolah umur 8 tahun. Aslinya, lahir 1996 bukan 1998. Cuma alasan telat umur sekolah," jelasnya.
Irwan berjanji menarik bacaleg tersebut jika memang pengakuan dan alasan kedua orang tuanya tidak bisa dijadikan bukti penguat bahwa yang bersangkutan lahir tahun 1996.
Sementara, Ketua Bappilu DPC Hanura Kota Bandarlampung Agusta Arie Wibowo mengaku hanya memfasilitasi pencalonan Yeheskiel dan tidak mengetahui kalau ada perubahan tahun lahir.
Dia menerangkan, Yeheskiel mendaftar menjelang akhir pendaftaran di KPU.
"Last minute, jadi kita terima. Apalagi melihat dia seorang anak muda yang sangat berminat di politik," sebutnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
