Lebih Muda 2 Tahun di Ijazah, Bacaleg Hanura Kena Masalah

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Agustus 2018 20:47 WIB
Politika | Rilis ID
Pemeriksaan Bacaleg Hanura, Yeheskiel Tondi Butar-Butar, oleh Bawaslu Kota Bandarlampung. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Pemeriksaan Bacaleg Hanura, Yeheskiel Tondi Butar-Butar, oleh Bawaslu Kota Bandarlampung. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan dugaan pemalsuan data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Yeheskiel Tondi Butar-Butar.

Bacaleg dari Partai Hanura Kota Bandarlampung dengan nomor urut delapan pada daerah pemilihan Bandarlampung 6.

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, ini merupakan temuan tindak pidana pemilu dan administrasi. 

"Setelah kita ekspose, kemudian itu kita Jadikan temuan, kita rapatkan di pleno tanggal 20 Agustus lalu. Beberapa instansi terkait sudah dipanggil,” paparnya, Rabu (29/8/2018).

Menurutnya, pihak yang dipanggil itu di antaranya kadisdukcapil kota, KPU kota, pihak SMA Surya Dharma 2, dan Lurah Kemiling Permai, Wanjaya. 

Yang bersangkutan sendiri telah diklarifikasi Selasa (28/8/2018). Bacaleg itu menerangkan, dirinya memang lahir di tahun 1996. Namun di berkas tercantum kelahiran 1998. Artinya lebih muda dua tahun.

"Oleh karena didapati dua pelanggaran. Yakni administrasi dan pidana pemilu,” paparnya. 

Secara administrasi pencalegan bisa dibatalkan. Sementara untuk  pidana pemilu yang bersangkutan terancam maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp72 juta. 

”Ini jika terbukti sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 520," tegasnya. 

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, menambahkan berdasar klarifikasi kepada Kepala SMA Surya Dharma 2,  Akhyar, terungkap  data nomor induk siswa nasional (NISN) Yeheskiel  adalah 9981175708.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya