Lawan Politik Uang, Cawagub Jajuli Gencar Tawarkan Program Kj4

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

11 Mei 2018 11:11 WIB
Elektoral | Rilis ID
Cawagub Ahmad Jajuli. FOTO: Istiimewa
Rilis ID
Cawagub Ahmad Jajuli. FOTO: Istiimewa

RILISID, Bandarlampung — Politik uang dan bagi sembako pada kontestasi Pilgub, manfaatnya hanya sementara. Sedangkan Program Kartu Jaminan (KJ) 4 berlaku selama 5 tahun masa kepemimpinan gubernur terpilih.

Oleh karena itu, Cawagub Lampung nomor urut 4 Ahmad Jajuli meminta agar masyarakat tidak terjebak pada politik uang dan sembako.

Jajuli juga mengaku semua kandidat tidak melakukan politik uang dan bagi-bagi sembako jelang pilgub lampung 27 Juni 2018. 

"Hal itu merendahkan harkat dan derajat rakyat Lampung, tapi jika Program Kj4 ini memuliakannya," katanya, Jumat (11/5/2018).

Selain itu, kata mantan anggota DPD RI itu, bahwa politik uang dan bagi sembako merupakan tindakan ilegal. "Itu melanggar aturan PKPU. Sosialisasi program Kj4 adalah legal dan sesuai aturan karena bagian dari materi kampanye dan kontrak politik calon," jelasnya. 

Dia menyebutkan bahwa politik uang hanya akan membuat Provinsi Lampung mundur.

"Karena besaran ongkos politik yang dikeluarkan calon untuk biaya pilkada, dikhawatirkan masa kepemimpinannya dimanfaatkan untuk pengembalian modal," kritiknya. 

Sedangkan Sosialisai Program Kj4 membuat Lampung M4JU lewat gagasan, ide yang di rancang secara terstruktur dan realistis melihat kemampuan Anggaran, potensi pendukung dan kesesuain kebutuhan. "So, jadilah pemilih Cerdas, " tegasnya. 

Cawagub yang berpasangan dengan Mustafa ini juga berkomitmen memberi pembekalan pada kelompok penyadang disabilitas agar memiliki berdaya dalam kekurangannya.

"Kartu Jaminan (KJ) 4 bisa diakses oleh masyarakat Lampung pada tahap awal sebagian kecilnya adalah masyarakat penyandang disabilitas," kata Jajuli.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya