Lawan Dewan Etik KPU Lampung, Rakata Sebar Petisi

Gueade

Gueade

Bandarlampung

11 Mei 2018 09:43 WIB
Elektoral | Rilis ID
Suasana sidang kedua dewan etik KPU Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Suasana sidang kedua dewan etik KPU Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Rakata Institute melakukan perlawanan terhadap upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung untuk mengadili lembaga survei itu lewat sidang kode etik.

Mereka membuat petisi, Selamatkan Rakata Institute dari Sanksi Dewan Etik KPU Lampung. Hingga berita diturunkan, sudah ada 1.005 orang yang menandatangani.

Menurut Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto, petisi dibuat karena ini adalah kali pertama di Indonesia KPU membentuk dewan etik hanya untuk menyidang sebuah hasil survei.

”Kita tak seharusnya membanggakan hal ini, tapi sebaliknya harus berpikir lebih dalam. Jangan-jangan KPU Lampung tak memahami aturan-aturan yang ada,” papar Eko dalam petisi itu.

Dia menjelaskasn, survei prapemilihan sangat berbeda dengan hitung cepat atau quick count. Hasil survei bersifat dinamis dan fluktuatif, sedangkan hasil hitung cepat bersifat statis dan final.

Hasil survei belum bisa dibandingkan dengan data siapa pun (kecuali KPU Lampung punya data juga). Hanya hasil hitung cepat yang bisa dibandingkan dengan hasil rekap pleno KPU, sehingga jika sebuah lembaga merilis hasil hitung cepat berbeda dengan rekap KPU, inilah yang bisa dinilai dan dievaluasi.

”Itu pun belum tentu lembaga surveinya yang salah, di beberapa pemilihan bahkan hasil yang berbeda ini bisa jadi evaluasi bagi penyelenggara apakah mereka jujur dan adil dalam bekerja,” papar Eko.

Nah dari titik inilah sebuah Dewan Etik bisa dibentuk untuk mengevaluasi lembaga survei yang hasil hitung cepatnya meleset dan berbeda dari hasil akhir KPU. Itu pun jika lembaga survei tersebut tak memiliki asosiasi. Jika punya, maka seyogianya dikembalikan ke asosiasi yang akan mengevaluasinya.

Jadi, terus dia, pembentukan Dewan Etik saat ini masih sangat prematur dan relatif belum perlu serta menghamburkan dana negara untuk hal yang tidak penting.

”Jika ada 10 lembaga survei merilis hasilnya dan selalu ada komplain lalu KPU tak memilah laporan masyarakat yang masuk maka akan habis energi KPU hanya untuk mengurusi hal ini. Sekali lagi, ini baru sebatas hasil survei lho,” ingat Eko.

Pembentukan Dewan Etik yang prematur tentu akan menghasilkan keputusan yang bisa berakibat fatal. Ini preseden buruk yang akan mematikan pegiat riset dan keilmuan, serta menutup celah partisipasi masyarakat dalam pengawalan proses demokrasi.

”Selamatkan Rakata! Mohon bantu kami agar KPU Lampung tak memberi sanksi agar kami tetap bisa melakukan survei dan hitung cepat (quick count) serta mengawal proses demokrasi di Provinsi Lampung,” pinta Eko kepada rilislampung.id, Jumat (11/5/2018).

Terakhir, Eko berharap semoga peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi KPU seluruh Indonesia agar tidak tergesa-gesa 'menghakimi' sebuah hasil riset dan lembaga yang merilisnya.
 

Diketahui, Rakata juga melaporkan Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, ke DKPP. Ini lantaran pernyataan Nanang yang dimuat di beberapa media massa dengan menyebut Rakata adalah lembaga ilegal.

Namun Nanang membantah dirinya mengeluarkan statement itu. Hal itu ia tuangkan dalam dalam surat KPU No. 623/PP.04.3-SR/18/Prov/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018.

Nanang di dalam surat menyatakan, telah menyelenggarakan rapat pleno KPU Lampung pada Senin (7/5/2018) untuk membahas permintaan klarifikasi ALHSCI tersebut.


Dalam rapat pleno, Nanang menyampaikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang bersifat penilaian (judgment) yakni kata ’ilegal’ terhadap Rakata.

Surat ditembuskan ke Ketua KPU RI di Jakarta dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya