Laporan Tiga Plt terhadap Ketua DPD Demokrat Ditangani Mahkamah Partai

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Maret 2022 16:17 WIB
Politika | Rilis ID
Yandri Nazir. Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Yandri Nazir. Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kasus pelaporan Ketua Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief ke DPP kini berada di tangan Mahkamah Partai (MP) berlambang mercy tersebut. 

Edy dianggap melampaui wewenang karena memberhentikan tiga Pelaksana Tugas (Plt) di tiga kabupaten/kota.

Masing-masing Plt Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir, Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara, dan Plt Ketua Metro Zainuri.

Yandri menerangkan laporan ke DPP disampaikan pada 10 Maret 2022. Mereka awalnya berkomunikasi dengan anggota Dewan Kehormatan, Partoyo.

"Dan kemudian diarahkan ke Mahkamah Partai," ungkapnya, Senin (21/3/2022).

Yandri menerangkan pihaknya masih mencari bukti tambahan sambil menunggu jadwal persidangan dari MP.  

"Sekarang masih dipelajari oleh anggota Mahkamah Partai dan kami akan diundang," ujarnya.

Terkait Musyawarah Cabang (Muscab) Demokrat di Balai Krakatau pada Senin ini, pihaknya mengaku tidak diikutsertakan.

"Karena itu, kami memilih untuk tidak ikut campur," bebernya.

Sementara itu, Edy sebelumnya menjelaskan, berdasarkan AD/ART partai, jabatan Plt ketua paling lama hanya setahun. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Demokrat

Lampung

Ketua DPC

Muscab

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya