Laporan Tiga Plt terhadap Ketua DPD Demokrat Ditangani Mahkamah Partai
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kasus pelaporan Ketua Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief ke DPP kini berada di tangan Mahkamah Partai (MP) berlambang mercy tersebut.
Edy dianggap melampaui wewenang karena memberhentikan tiga Pelaksana Tugas (Plt) di tiga kabupaten/kota.
Masing-masing Plt Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir, Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara, dan Plt Ketua Metro Zainuri.
Yandri menerangkan laporan ke DPP disampaikan pada 10 Maret 2022. Mereka awalnya berkomunikasi dengan anggota Dewan Kehormatan, Partoyo.
"Dan kemudian diarahkan ke Mahkamah Partai," ungkapnya, Senin (21/3/2022).
Yandri menerangkan pihaknya masih mencari bukti tambahan sambil menunggu jadwal persidangan dari MP.
"Sekarang masih dipelajari oleh anggota Mahkamah Partai dan kami akan diundang," ujarnya.
Terkait Musyawarah Cabang (Muscab) Demokrat di Balai Krakatau pada Senin ini, pihaknya mengaku tidak diikutsertakan.
"Karena itu, kami memilih untuk tidak ikut campur," bebernya.
Sementara itu, Edy sebelumnya menjelaskan, berdasarkan AD/ART partai, jabatan Plt ketua paling lama hanya setahun.
Demokrat
Lampung
Ketua DPC
Muscab
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
