Laporan Paslon 1 Dinyatakan Penuhi Syarat, Pengacara Cantik Ini Puji Bawaslu

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

4 Juli 2018 00:23 WIB
Elektoral | Rilis ID
Novia Tobing. FOTO: Facebook
Rilis ID
Novia Tobing. FOTO: Facebook

RILISID, Bandarlampung — Sidang pendahuluan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif (TSM) dengan menghadirkan tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung telah digelar, Selasa (3/7/2018) malam.

Dalam persidangan itu, Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah bertindak selaku ketua majelis pemeriksa dan didampingi dua anggota, Iskardo P Panggar dan Adek Asy’ari.

Majelis pemeriksa memutuskan laporan pasangan calon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar dan paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono memenuhi syarat formil dan materil.

Usai menerima putusan tersebut, salah seorang tim kuasa hukum Ridho-Bachtiar, Novia Angraini Lumban Tobing, langsung mengapresiasi Bawaslu Lampung.

Pengacara cantik ini juga memuji kinerja sentra Gakkumdu karena sudah bekerja secara profesional dan transparan.

“Selain sentra Gakkumdu, kami apresiasi Bawaslu Lampung karena sudah memutuskan laporan memenuhi syarat formil dan materil, dapat diregistrasi, atau dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya,” kata Novia usai persidangan.

Selanjutnya, Novia dan tim kuasa hukum Ridho-Bachtiar akan menyiapkan laporan TSM di 15 kabupaten/kota. “Dua hari sejak hari ini, akan diberikan panggilan pemeriksaan materil,” ujar kader Partai Demokrat ini. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya