Langsung Tancap Gas, Ternyata Ini yang Dibidik Pansus Money Politics
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Pansus Money Politics DPRD Lampung, Mingrum Gumay, mengatakan bahwa pihaknya terhitung hari ini sudah mulai bekerja untuk mengungkap berbagai dugaan tindak pidana pemilu kepala daerah.
“Pansus ini mungkin pertama di Provinsi Lampung, bahkan Indonesia. Kita bekerja tak terbatas waktu, dan sudah dimulai hari ini,” katanya usai paripurna di DPRD Lampung, Jumat (6/7/2018).
Menurut Mingrum, Pansus Money Politics tidak mengintervensi penyelenggara pemilu. Melainkan mengevaluasi kinerja KPU maupun Bawaslu Lampung.
“Bukan di tingkatan penyelenggara dan pengawas saja, tapi banyak hal yang terjadi di lapangan juga diperhatikan, terutama aspirasi politik rakyat,” ujarnya.
Termasuk memanggil PT Sugar Group Companies (SGC). Namun, politisi PDIP itu belum bersedia membeberkan pelaksanaan pemanggilan tersebut.
“Prinsipnya lihat yang muncul berkembang di masyarakat, targetnya kita tuntaskan, kalau ada dugaan pelanggaran dan tindak kejahatan, maka akan direkomendasikan kepada lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Mingrum mengklaim pansus bekerja dengan mekanisme dan kekhususan tersendiri. Karena sebenarnya, menurut dia, banyak hal yang akan diungkap. (Baca juga: Sempat Menolak, Partai Pengusung Arinal-Nunik Akhirnya Masuk Pansus Money Politics)
“Yang perlu dicatat adalah mereka (Bawaslu) juga harus menegakkan itu, bahwa negara ini memfasilitasi mereka dengan menggunakan anggaran dari negara yang juga harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Di bawah komandonya, Pansus Money Politics ini tidak hanya di belakang meja. Melainkan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data.
“Boleh ngundang, boleh turun, boleh juga mendatangi institusi manapun. Yang paling penting pansus ini tidak boleh melanggar UU dan aturan, serta wilayah abu-abu. Wilayah abu-abu ini yang hidup dan berkembang dalam norma-norma di masyarakat,” tukasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
