Kurang Dukungan, Ike Edwin-Zam Zanariah Terancam Tak Lolos Calon Independen

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

18 Agustus 2020 21:41 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ike Edwin dan Zam Zanariah. FOTO: DOK RILISLAMPUNG
Rilis ID
Ike Edwin dan Zam Zanariah. FOTO: DOK RILISLAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan verifikasi faktual (verfak) tingkat kecamatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah telah rampung.

Hasil dari verfak tersebut menyatakan, dukungan E-KTP untuk Ike Edwin-Zam Zanariah banyak tak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, dari 45.222 E-KTP dukungan perbaikan yang diserahkan kepada KPU, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 36.001. Sementara, yang memenuhi syarat 9.221.

Sementara, sebelum dukungan perbaikan, paslon Ike Edwin-Zam Zanariah telah mengantongi dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 22.847. Sehingga, kendati ditambahkan dengan yang memenuhi syarat pada dukungan perbaikan yakni sebanyak 9.221, total Ike Edwin-Zam Zanariah mengantongi 32.068 dukungan E-KTP yang memenuhi syarat.

Fery menjelaskan, syarat minimal untuk menjadi calon independen (Caden) dalam Pilkada Bandarlampung adalah mengantongi 47.864 dukungan E-KTP yang tersebar di sepuluh kecamatan di Kota Tapis Berseri.

”Nah, dukungan E-KTP paslon Ike Edwin-Zam Zanariah yang memenuhi syarat hanya 32.068. Sementara, syarat minimalnya 47.864. Karenanya, melihat dari data itu, maka paslon ini kemungkinan tak lolos menjadi Caden pada Pilkada Bandarlampung 2020,” ujarnya kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020) malam.

Ia menjelaskan, dengan rampungnya verifikasi faktual di tingkat kecamatan, maka KPU Bandarlampung akan menggelar pleno di tingkat kota pada Jumat (21/8/2020).

Fery melanjutkan, jika paslon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah tidak puas dengan hasil verifikasi faktual, maka dapat mengajukan sanggahan ke Bawaslu Bandarlampung. Atau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya