Kuasa Hukum Paslon 2: Kesimpulan Sidang TSM, Cukup Bukti Money Politics
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wagub Lampung nomor urut 2, Herman HN-Sutono, menyebutkan bukti yang diajukan pada sidang pemeriksaan pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) Bawaslu Lampung, cukup.
Salah satu kuasa hukum paslon nomor urut dua, Leninstan Nainggolan mengatakan, pihaknya telah memaparkan peristiwa money politics pada saat pilgub dari hasil persidangan selama satu minggu.
"Kami lakukan dari seminggu ini, kita dapati bukti-bukti berupa laporan masyarakat yang ada di Panwaskab dan Bawaslu, laporan ini menyatakan terjadinya pemberian uang. Selanjutnya berupa bukti titipan uang yang ditangkap oleh tim kita di lapangan. Masyarakat sendiri pun ada yang menemukan ini seperti yang terjadi di Tanggamus," katanya saat menggelar konferensi pers di Hotel Emersia, Senin (16/7/2018).
Dia menegaskan, laporan yang sudah dipaparkan memenuhi struktur TSM. Pembuktian surat maupun barang, keterangan saksi dan ahli dapat simpulkan pemenuhan TSM.
"Terstruktur dalam pelaksanaan penyaluran dana melibatkan kepala desa, terutama dalam saksi yang dihadirkan pelapor satu. Beberapa kepala desa yang dijadikan saksi menyatakan bahwa mereka dikumpulkan dalam satu tempat setelah mau pulang diberikan uang dengan harapan mereka bisa mengajak memenangkan di daerahnya minimal 50 persen suara," ungkapnya.
Leninstan menuturkan, untuk struktur masif sudah mencapai 50 persen kabupaten kota penyebaran politik uang untuk memilih paslon nomor tiga. Termasuk sistematisnya sudah diatur sedemikian rupa.
"Nggak mungkin ini beredar kalau nggak ada rancangan nilai uang yang hampir rata semua Rp 50 ribu per satu suara dengan titipan pesan pilih paslon nomor 3. Jadi desain amplop sama semua. Jadi itu amplop yang digunakan kecil, tidak ada yang beda. Sistematisnya sudah jelas, masifnya sudah jelas. Jika majelis menyatakan lain yang dari kami mohonkan saya tidak tahu lagi. Terserah kepada majelis menyikapi dalam masalah ini," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum lainnya, Resmen Kadapi, mengatakan tim paslon nomor urut tiga juga tidak bisa menjabarkan teori untuk menaikkan elektabilitas paslonnya hanya kurun waktu kurang dari satu bulan.
Menurut dia, perolehan suara paslon tiga ini punya lompatan yang besar. Pada H-13 semua merilis lembaga survei bahwa Arinal-Nunik di bawah atau berada di posisi nomor tiga.
“Kenapa terjadi lompatan yang lebih besar. Itu juga yang kami tanyakan ke tim mereka. Mereka tidak bisa menjawab teori apa yang bisa membuat lompatan sebesar itu dengan kurun waktu tidak sampai satu bulan. Selain membeli suara rakyat dengan gerakan masif yaitu dengan membagikan uang sebesar Rp 50 ribu," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
