Kuasa Hukum Paslon 2: Kesimpulan Sidang TSM, Cukup Bukti Money Politics

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

16 Juli 2018 22:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
 Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Herman HN-Sutono menggelar konferensi pers di Hotel Emersia, Senin (16/7/2018). FOTO RILISLAMPUNGID/El Shinta
Rilis ID
Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Herman HN-Sutono menggelar konferensi pers di Hotel Emersia, Senin (16/7/2018). FOTO RILISLAMPUNGID/El Shinta

Sebelumnya, Kuasa Hukum paslon 3, Arinal-Nunik, Andi Syafrani menyimpulkan terjadi money politics atau politik uang pada Pilgub Lampung seperti yang kesimpulan kuasa hukum paslon 1 M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri (pelapor 1) dan Herman HN - Sutono (pelapor 2) terlalu mengada-ada. (baca juga: Kuasa Hukum Arinal-Nunik: Money Politics, Mengada-ada)

"Terkait adanya dugaan money politics kita melihat berdasarkan persidangan, ada semacam skenario yang dilakukan para pelapor untuk mengada-adakan fakta-fakta ini," jelas Andi Syafrani, usai sidang pemeriksaan pelanggaran TSM Pilgub Lampung dengan agenda penyampaian kesimpulan,  di Kantor  Gakkumdu Lampung,  Senin (16/7/2018). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya