Kuasa Hukum Paslon 2: Kesimpulan Sidang TSM, Cukup Bukti Money Politics
Anonymous
Bandarlampung
Sebelumnya, Kuasa Hukum paslon 3, Arinal-Nunik, Andi Syafrani menyimpulkan terjadi money politics atau politik uang pada Pilgub Lampung seperti yang kesimpulan kuasa hukum paslon 1 M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri (pelapor 1) dan Herman HN - Sutono (pelapor 2) terlalu mengada-ada. (baca juga: Kuasa Hukum Arinal-Nunik: Money Politics, Mengada-ada)
"Terkait adanya dugaan money politics kita melihat berdasarkan persidangan, ada semacam skenario yang dilakukan para pelapor untuk mengada-adakan fakta-fakta ini," jelas Andi Syafrani, usai sidang pemeriksaan pelanggaran TSM Pilgub Lampung dengan agenda penyampaian kesimpulan, di Kantor Gakkumdu Lampung, Senin (16/7/2018). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
