Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Stamina
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tugas berat yang diemban Pengawas Pemilihan Umum mulai dari Bawaslu, Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sudah di depan mata.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah, mengingatkan jajarannya untuk menjaga stamina dan kesehatannya. Karena sumber daya yang sedikit, pekerjaan banyak dan butuh stamina yang kuat.
"Semakin hari semakin dekat tahapan Pemilu dan semua mata mengarah ke Bawaslu. Makanya kita tetap semangat dalam mengawasi dan tetap jaga kesehatan," ujar Hermansyah saat menghadiri rapat konsolidasi di D'Sas Kalianda, Kamis (16/2/2023).
Hermansyah menambahkan, verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon DPD, beruntung yang mendapat datanya. Karena banyak Kabupaten yang tidak memiliki akses data siapa yang akab dilakukan verfak
"Kalau saling bersinergi, sebenarnya enak kerjanya. Tetapi kalau tidak diberi data, ini yang susah," imbuhnya.
Terkait apabila terjadi sengketa antara penyelenggara dan penyelenggara atau dengan calon DPD. Hermansyah meminta pengawas memiliki catatan yang saat dibutuhkan bisa dijadikan data pembanding.
"Kita harus punya data falid dan bisa menguak fakta sebenarnya saat terjadi gugatan," pungkasnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung Rudi Antoni mengatakan, verfak merupakan tanggungjawab penuh KPU. Namun ada ada pengawasan melekat (Waskat) dan Bawaslu punya kewajiban proses pengawasan
"Semua panca indra harus mulai memancarkan perannya, apakah yang dilakukan calon maupun penyelenggara menjalankan Tupoksi diatur dalam Peratutan KPU," ujar Rudi Antoni.
Manakala saat melaksanakan tugasnya, Bawaslu tidak sesuai ketentuan yang ada. Kewenangan pengawas pemilu mulai berlaku dan jangan lupa mencatat agar tidak lupa.
Bawaslu
rapat konsolidasi
kesiapan implementasi
penyelesaian sengketa
verfak dukungan calon DPD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
