Khoir Tolak Pindah Sidang Dugaan Money Politics

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Juli 2018 16:38 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Upaya tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor dua, Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan, agar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pilgub Lampung 2018 dipindah mentah. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menolak.

Tadinya, Leninstan meminta sidang dugaan money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), itu digeser dari Kantor penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Alasan penolakan itu, kata Khoir –sapaan akrab Fatikhatul, lantaran sudah ada kantor Bawaslu dan Gakkumdu yang bisa dipergunakan.

”Jadi usulan dari tim pengacara paslon dua tidak bisa kami penuhi," jelas Khoir di sela-sela acara pleno rekapitulasi suara Pilgub Lampung di Hotel Novotel, Bandarlampung, Minggu (8/7/2018). 

Terkait teknis membagi ruang dalam pemanggilan saksi-saksi Senin (9/7/2018), Khoir menyatakan mereka akan mempersiapkannya. 

"Nanti kita atur sedemikian rupa untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi besok jam 9 pagi, di kantor Gakkumdu Lampung, " tegas Khoir yang juga ketua majelis hakim kasus itu. 

Leninstan sebelumnya menjelaskan, sejak sidang pertama pihaknya sudah meminta sidang dipindahkan agar tempatnya lebih luas.

"Keberatan kita sudah disampaikan pada sidang pertama kemarin. Ruangan itu kecil, sementara saksi-saksi kita banyak. Belum saksi paslon satu, juga pasti banyak. Jadi saat sidang kemarin,  antara kuasa hukum pelapor dan terlapor langsung berhadapan muka, kurang baiklah," kata Leninstan. (*) 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya