Khofifah-Emil Unggul di Kandang Risma

Default Avatar

Anonymous

Surabaya

6 Juli 2018 08:22 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz
Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz

RILISID, Surabaya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Jatim, Khofifah-Emil unggul dalam rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jatim di Kota Pahlawan yang digelar di KPU setempat selama 15 jam mulai Kamis (5/7/2018) siang hingga berakhir Jumat (6/7/2018) dini hari.

Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan rapat pleno pada Kamis sempat diskors sekitar pukul 23.10 WIB karena saksi dari pasangan nomor urut dua Cagub-Cawagub Jatim, Gus Ipul-Puti meminta agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tambaksari mengambil kotak suara untuk membuka form C7.

"Rapat pleno terus berlanjut sampai dengan selesai sampai jam berapapun juga. Tidak ada penundaan," kata Nurul yang juga pimpinan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jatim di KPU Surabaya.

Dengan berakhirnya rekapitulasi untuk Kecamatan Tambaksari, lanjut dia, maka berakhir pula proses rekapitulasi Pilkada Jatim 2015 di tingkat KPU Surabaya.

Adapun untuk perolehan suara pasangan Cagub-Cawagub Jatim nomor urut satu Khofifah-Emil meraih 579.246 suara, sementara pasangan calon nomor urut dua, Gus Ipul-Puti memperoleh 560.848 suara.

Proses rekapitulasi sempat diwarnai perdebatan antara saksi dengan komisioner KPU Surabaya hingga berujung penolakan tanda tangan hasil rekapitulasi dari saksi pasangan calon nomor dua.

Saksi pasangan calon nomor urut dua, Sukadar mengatakan alasan tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut karena banyak temuan kesalahan salah satunya ketidakcocokan jumlah pemilih dengan surat suara di dalam kotak suara.

Menurut Sukadar, ada beberapa temuan salah satunya di Kecamatan Tambaksari terdapat 6 TPS di Kelurahan Gading, Kelurahan Tambaksari dan Kelurahan Bulak ada ketidakcocokan jumlah pemilih dengan jumlah surat suara di dalam kotak.

Selain itu, lanjut dia, alasan lain berupa banyaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara Pilkada Jatim di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Badan Saksi Nasional Pemilu (BSNP) DPC PDIP Surabaya ini mengatakan sesuai pasal 25 huruf C 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada menyebutkan setiap masyarakat yang hadir harus membubuhkan tanda tangan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya