Khawatir Dipolitisasi, Sandi Sebut Tak Akan Jenguk Ratna Sarumpaet
Anonymous
Jakarta
Pada Jumat (5/10/2018) kemarin, Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks penganiayaan dirinya. Ratna ditahan selama 20 hari ke depan.
"20 hari ke depan masa penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Ia mengatakan, aktivis HAM itu juga telah menandatangani surat penahanan bernomor SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Bersangkutan tersangka sudah menandatangani" ujarnya.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak terbang ke Chile.
Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
