Ketua KPU: Hak Saksi Paslon Tidak Tandatangani Berita Acara Pleno
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Saksi paslon gubernur-wagub Lampung nomor 1 (Ridho-Bachtiar) dan saksi paslon nomor 2 (Herman-Sutono), tidak menandatangani berita acara hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan suara pilgub tahun 2018 yang digelar di Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (8/7/2018).
Alasannya, saksi Paslon 1, Amaludin mengatakan, bahwa pihaknya tidak menandatangani karena masih menunggu proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu Lampung.
Saksi Paslon 2 Watoni Noerdin, menurutnya bahwa pihaknya juga sama dengan paslon 1. Yakni, menunggu selesai proses tindak pidana money politics yang sedang diproses di Bawaslu Lampung.
"Secara redaksional proses yang berlaku memang sudah kita lewati dan sudah berjalan. Tapi masalah hasil pilgub tidak kami tandatangani, sebab ibaratnya fisik sehat, namun rohani sakit," tegasnya.
Intinya, kata Watoni pihaknya bersama paslon 1 sedang memperjuangkan proses hukum di Gakkumdu saat ini yang tengah berjalan.
Sementara itu, saksi paslon 3 Nurul Hidayat dan saksi paslon 4 Tony Eka Candra menandatangani berita acara.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menegaskan, bahwa hak saksi tidak menandatangani berita acara.
Namun, hal itu tidak mempengaruhi jalannya pleno rekapitulasi suara.
"Tidak pengaruh, karena proses perhitungannya berjalan sesuai dengan saat ini dilihat, kalau saksi tidak tandatangan gak masalah," katanya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
