Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah Diberhentikan DKPP
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggaran Pemilu, Ketua Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) Irwansyah, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi tersebut, dibacakan langsung oleh ketua majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang dengan nomor perkara 46-PKE-DKPP/XII/2022 pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya dalam sidang.
Menurut Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, tindakan Irwansyah mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 tentang pembentukan kesekretariatan Panwascam tanpa pleno tidak dibenarkan secara hukum.
Serta bertentangan dengan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.
"Hal tersebut kewenangan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bukan wewenang Ketua Bawaslu," katanya.
Maka Irwansyah dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara untuk teradu III dalam perkara yang sama atas nama Heri Kiswanto dijatuhi sanksi Peringatan.
Sedangkan Teradu II yakni Abd. Kodrat S. direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Diketahui, sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan anggota Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (*)
Ketua Bawaslu Pesibar
Irwansyah
Diberhentikan
DKPP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
