Kekosongan Jabatan Ketua DPC selama Muscab Jadi Kewenangan DPP Demokrat
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Masa jabatan ketua DPC Partai Demokrat di 15 kabupaten/kota dinyatakan demisoner setelah pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab).
Kewenangan mengisi kekosongan jabatan ketua DPC berada di tangan DPP Demokrat.
Demikian Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron.
Ia menyatakan hal ini usai menghadiri pembukaan Muscab serentak DPC Partai Demokrat 15 kabupaten/kota di Balai Krakatau, Senin (21/3/2022).
Herman menerangkan, kekosongan jabatan ketua DPC diserahkan kepada pimpinan DPP
"Kewenangan diambil alih DPP. Kemudian diteruskan kepada DPD berdasarkan disposisi dari DPP," ujarnya.
Ditanya perihal polemik tiga Plt ketua DPC Lampung Timur, Metro, dan Pringsewu, Herman mengaku sudah menerima salinan laporan mereka.
Selanjutnya, masalah ini segera didiskusikan untuk mencari penyelesaian lewat jalan musyawarah.
"Surat lama (penunjukan sekretaris sebagai pelaksanan harian) sudah dicabut. Suratnya sudah ada dan sudah klir," kata dia. (*)
Muscab
Demokrat
Lampung
Kekosongan Jabatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
