KPU: Verifikasi Faktual Masih Tunggu PKPU

 Taufiq Saifuddin

Taufiq Saifuddin

20 Januari 2018 16:56 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Hafidz Faza

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta—  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, persoalan verifikasi faktual masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU).

"Prinsipnya begini, itu PKPU nya sedang kita selesaikan," ujar Viryan saat dihubungi rilis.id di Jakarta, Sabtu (20/1/2018). 

Verifikasi daktual rencananya akan diberlakukan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pelaksanaannya belum dilakukan kepada Parpol lama, karena belum dikeluarkan aturan dari KPU. Viryan sendiri belum bisa memberikan penjelasan terkait kapan pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan. 

Ia menganggap, penjelasan detail akan diberikan setelah aturan PKPU disahkan. Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan selanjutnya. 

"Jadi penjelasan detailnya, akan kita berikan setelah PKPU kita undangkan ya," ungkapnya singkat. 

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Syamsuddin Radjab mengatakan, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen. Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menghendaki perlakuan sama antara Parpol baru dan lama, dalam hal proses verifikasi peserta pemilu. Artinya, verifikasi administratif dan faktual Parpol baru, harus sama perlakuannya dengan yang lama.

"Hal yang harus diverifikasi KPU adalah, keseluruhan persyaratan Parpol peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 173 ayat 2 UU Pemilu yang terdiri daris sembilan persyaratan," jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 173 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan begitu, semua partai politik, diwajibkan untuk mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. Namun, Pemerintah dan DPR menganggap partai tak perlu melakukan verifikasi faktual.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya