KPU Tetapkan Pasangan Ini Menang di Pilkada Madiun

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

7 Juli 2018 07:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — KPU Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menetapkan pasangan nomor urut 1 Ahmad Dawami-Hari Wuryanto (Berkah) sebagai pemenang pemilihan kepala daerah setempat 27 Juni 2018.

Ketua KPU Madiun Wahyudi, di Madiun, mengatakan, penetapan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Golkar dan PKPI itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU setempat dalam rapat pleno rekapitulasi suara, Jumat (6/7/2018) malam. Dan hasilnya pasangan Berkah unggul dari dua pasangan lainnya.

"Pasangan Ahmad Dawami-Hari Wuryanto memperoleh sebanyak 162.012 suara atau 40,17 persen. Pasangan Berkah menang dalam perolehan suara baik hitung cepat maupun hitung manual," kata Wahyudi kepada wartawan.

Di posisi kedua diraih pasangan nomor urut 3 Djoko Setijono - Suprapto (DjosTo) yang meraih 150.668 suara atau 37,35 persen.

Sedangkan, posisi ketiga diraih oleh pasangan nomor urut 2 Rio-Sukiman yang mendapatkan 90.670 suara atau 22,48 persen.

Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Madiun itu, lanjutnya Wahyudi, maka pihak-pihak yang tidak setuju diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara, rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Madiun 2018 digelar di halaman depan kantor KPU Madiun Jalan Raya Madiun-Ponorogo.

Kegiatan tersebut diamankan secara ketat Polres Madiun dan Polres Madiun Kota.

"Jumlah personel yang dilibatkan untuk pengamanan dari Polres Madiun ada 260 personel. Kita juga dibantu Polres Kota satu peleton," kata Kapolres Madiun AKBP Made Agus Prasetya.

Sementara, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut hanya dihadiri pasangan calon pemenang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya