KPU Tetapkan Arinal-Nunik Gubernur-Wagub Lampung Terpilih
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan paslon gubernur dan wakil nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) sebagai Gubernur-Wagub Lampung terpilih hasil pilkada serentak 27 Juni 2018.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (12/8/2018) siang.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, menjelaskan Rapat Pleno terbuka itu dilakukan paling lama 3 hari setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pasca gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Jumat (10/8/2018).
"Jumat lalu KPU terima salinan putusan dari MK, maka hari ini Minggu KPU tetapkan rapat pleno terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 terpilih, " kata Nanang, di Hotel Novotel Bandarlampung.
Penetapan itu berdasarkan surat keputusan nomor 392/PL.03.7-BA/03/provinsi/VIII/2018, tertanggal 12 Agustus 2018.
"Hari ini KPU melakukan pleno terbuka, sesuai dengan aturannya, dalam pemilihan gubernur, disaksikan oleh pasangan calon, Bawaslu, instansi terkait, dan media massa," kata dia.
(baca juga: Sambutan Pleno Penetapan, Nanang Sebut Arinal Tampak Muda)
Penetapan tersebut dihadiri Kapolda Lampung Irjen Suntana, perwakilan dari DPRD Lampung Riza Mirhadi, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul, Iskardo P Panggar, Adek Asyari. Sementara dari partai pengusung dan pendukung koalisi dari Golkar Supriyadi Hamzah, PAN Irfan Nuranda Djafar, PKB Jauharoh Haddad. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
