KPU Tetapkan Arinal-Nunik Gubernur-Wagub Lampung Terpilih

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 Agustus 2018 14:53 WIB
Elektoral | Rilis ID
Penyerahan berita acara pleno terbuka dari KPU kepada Arinal-Nunik. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Penyerahan berita acara pleno terbuka dari KPU kepada Arinal-Nunik. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan paslon gubernur dan wakil nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) sebagai Gubernur-Wagub Lampung terpilih hasil pilkada serentak 27 Juni 2018.

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Novotel Bandarlampung,  Minggu (12/8/2018) siang. 

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono,  menjelaskan Rapat Pleno terbuka itu dilakukan paling lama 3 hari setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pasca gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Jumat (10/8/2018). 

"Jumat lalu KPU terima salinan putusan dari MK,  maka hari ini Minggu KPU tetapkan rapat pleno terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 terpilih, " kata Nanang, di Hotel Novotel Bandarlampung. 

Penetapan itu berdasarkan surat keputusan nomor 392/PL.03.7-BA/03/provinsi/VIII/2018, tertanggal 12 Agustus 2018. 

"Hari ini KPU melakukan pleno terbuka, sesuai dengan aturannya,  dalam pemilihan gubernur,  disaksikan oleh pasangan calon, Bawaslu,  instansi terkait,  dan media massa," kata dia. 

(baca juga: Sambutan Pleno Penetapan, Nanang Sebut Arinal Tampak Muda)

Penetapan tersebut dihadiri Kapolda Lampung Irjen Suntana,  perwakilan dari DPRD Lampung Riza Mirhadi, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul,  Iskardo P Panggar, Adek Asyari. Sementara dari partai pengusung dan pendukung koalisi dari Golkar Supriyadi Hamzah,  PAN Irfan Nuranda Djafar, PKB Jauharoh Haddad. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya