KPU Riau Bantah Rekomendasikan RSJ Tampan untuk Cek Kesehatan Jiwa Bakal Caleg
Elvi R
Pekanbaru
RILISID, Pekanbaru — Komisi Pemilihan Umum Riau membantah, pihaknya hanya merekomendasikan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru yang boleh menerbitkan surat keterangan sehat jiwa, atau surat waras untuk bakal calon legislatif sebagai syarat pada Pileg 2019.
"Tidak hanya RSJ Tampan, semua rumah sakit pemerintah sepanjang mereka dapat melayani tiga item pemeriksaan bagi caleg yakni jasmani, keterangan sehat rohani/jiwa dan bebas narkoba boleh atau berlaku," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham, kepada di Pekanbaru, Jumat (6/7/2018).
Ilham bahkan mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan edaran tersebut kepada semua bakal caleg yang akan mendaftar jauh hari, tujuannya agar mereka bisa menyesuaikan tempat dimana berasal dengan lokasi RS pemerintah yang terdekat dan memiliki fasilitas dimaksud. Bahkan dalam edaran KPU RI Nomor : 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 1 Juli 2018 dinyatakan surat keterangan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekalipun berlaku dan sah sebagai syarat di KPU.
Ilham menyebut, berdasarkan tindaklanjut surat KPU RI Nomor : 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 1 Juli 2018 dan FGD antara KPU Riau dengan instansi terkait pihaknya menyampaikan beberapa ketentuan. Untuk Pemeriksaan kesehatan, pertama surat keterangan kesehatan jasmani dan bebas penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dapat dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah di Daerah.
Lalu pemeriksaan kesehatan rohani, selain di Rumah Sakit Jiwa Tampan dapat dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah Daerah lainnya sepanjang layanannya tersedia.
Kemudian apabila ada Rumah Sakit Pemerintah di Daerah yang dapat mengeluarkan surat keterangan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dapat tetap diterima.
Selanjutnya bunyi edaran dalam hal terdapat bakal calon yang telah atau akan memperoleh surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika dari Puskesmas atau rumah sakit selain rumah sakit pemerintah sebagaimana rumah sakit pemerintah dalam lampiran Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor: 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018, maka surat keterangan tersebut dapat digunakan oleh bakal calon sepanjang pemeriksaan tersebut dapat menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika.
"Jadi jelas bukan hanya di RSJ Tampan saja, " tegasnya.
Sebelumnya diberitakan 2.000 Bakal Caleg peserta Pileg 2019 menyerbut RSJ Tampan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jiwa/rohani sebagai syarat pendaftaran.
"Hingga sekarang kami sudah mengeluarkan sekitar 2.000 surat keterangan jiwa/rohani. Permintaan sangat banyak sebagai syarat 'nya-leg'," kata Direktur Utama RSJ Tampan, dr Hasnelly Djuita, di Kota Pekanbaru, Jumat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
