KPU Resmi Tetapkan Arinal-Nunik Jadi Gubernur-Wagub Lampung Terpilih
Sukma Alam
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan paslon gubernur dan wakil nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) sebagai Gubernur-Wagub Lampung terpilih dari hasil pilkada serentak pada 27 Juni 2018.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (12/8/2018) kemarin.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, Rapat Pleno terbuka itu dilakukan paling lama 3 hari setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pasca gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Jumat (10/8/2018) kemarin.
"Jumat lalu KPU terima salinan putusan dari MK, maka hari ini Minggu KPU tetapkan rapat pleno terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 terpilih, " kata Nanang dikutip rilislampung.id.
Penetapan itu berdasarkan surat keputusan nomor 392/PL.03.7-BA/03/provinsi/VIII/2018, tertanggal 12 Agustus 2018.
"Hari ini KPU melakukan pleno terbuka, sesuai dengan aturannya, dalam pemilihan gubernur, disaksikan oleh pasangan calon, Bawaslu, instansi terkait dan media massa," kata dia.
Penetapan tersebut dihadiri Kapolda Lampung Irjen Suntana, perwakilan dari DPRD Lampung Riza Mirhadi, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul, Iskardo P Panggar, Adek Asyari. Sementara dari partai pengusung dan pendukung koalisi dari Golkar Supriyadi Hamzah, PAN Irfan Nuranda Djafar, PKB Jauharoh Haddad.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
