KPU Perpanjang Waktu Vermin Dukungan Bacalon DPD
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa verifikasi adminsitrasi (Vermin) jumlah dukungan minimal Bakal Calon DPD RI hingga 15 Januari.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto menerangkan, perpanjangan verifikasi adminsitrasi ini berdasarkan keputusan KPU RI nomor 12 tahun 2023.
Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tersebut disebutkan dalam pelaksaan verifikasi administrasi dukungan minimal calon DPD memiliki bahyak dinamika.
Maka dari itu, berdasarkan pertimbangan tersebut pihaknya mengeluarkan keputusan tentang penambahan waktu tahap verifikasi administrasi tersebut.
Ditanya perihal apa kendala yang dialami di lapangan, Ismanto mengaku tidak ada kendala dalam proses vermin.
"Ngga ada kendala, lancar saja, memang ada keputusan KPU penambahan waktu vermin," kata dia Jumat (13/1/2023).
Sementara itu, dimintai tanggapannya perihal penambahan waktu verifikasi administrasi.
Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Bawaslu kabupaten/kota.
Hasil pengawasan terdapat sejumlah wikayah yang belum selesai melakukan verifikasi seperti Kabupaten Tulang Bawang baru mencapai 20% yang diverifikasi, Lampung Tengah baru 56,50%, dan Tanggamus 51,64%.
"Untuk Kabupaten/kota lainnya sudah lebih dari 60 persen," ujarnya.
verifikasi adminstrasi diperpanjang
DPD RI
KPU
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
