KPU Masukkan Kembali Nama Caleg Rifa'i ke DCT

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

17 Desember 2018 14:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
Caleg DPRD Lampung. Rifa'i. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Caleg DPRD Lampung. Rifa'i. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung segera melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait Caleg DPRD Lampung Rifa'i yang memenangi gugatan di MA.

Baca Juga: Rifa'i Menangi Gugatan di MA, PKS Siap ‘Serang Balik’ KPU dan Bawaslu

"KPU segera melaksanakan putusan MA tersebut dan segera melaporkan kepada KPU RI terkait hasil putusan MA ini," kata Komisioner KPU divisi Hukum M.Tio Aliansyah, Senin (17/12/2018).

Saat disinggung KPU mau di DKPP kan oleh Rifa'i, Tio mengaku pihaknya siap menghadapinya. "Kami siap saja," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan menambahkan KPU menanggapi dan siap kembali memasukan nama Rifa’i dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Lampung.

"Setelah adanya putusan MA, KPU Lampung segera membuat surat keputusan (SK) terbaru soal DCT Lampung dengan memasukan kembali nama Rifa’i dalam DCT. Untuk pleno sendiri sudah kami lakukan, hanya SK berproses," jelas Fauzan.

Dia mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan KPU pusat dalam memasukan kembali Rifa’i dalam DCT sesuai SK terbaru KPU Lampung. Sayangnya perubahan masih menunggu proses, sebab saat ini sistem informasi calon, hanya dapat diakses oleh KPU RI.

“Teknisnya, nanti namanya Rifa’i kembali masuk dalam silon. Hanya saat ini yang bisa membuka silon hanya KPU RI. Kemarin kabag dan kasubag teknis sudah koordinasi ke Jakarta. Jadi untuk memasukannya menunggu KPU RI lebih dulu," jelasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya