KPU Madiun Sebut 70 Persen Berkas Bacaleg Belum Lengkap

Elvi R

Elvi R

Madiun

28 Juli 2018 17:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Sesuai tahapan, KPU memberi kesempatan bacaleg untuk melengkapi kekurangan atau memperbaiki berkasnya pada tanggal 22-31 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan melakukan penyusunaan daftar calon sementara bacaleg pada 8-12 Agustus 2018 dan mengumumkannya pada 12-14 Agustus 2018.

Seperti diketahui di Kabupaten Madiun terdapat 16 partai politik yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019. Ke-16 parpol tersebut adalah Partai Garuda, Hanura, Nasdem, PAN, Golkar, Perindo, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PKB, Gerindra, PPP, PKPI, PSI, Berkarya, dan PBB.

Adapun ratusan bacaleg dari 16 parpol tersebut akan berebut 45 kursi di DPRD Kabupaten Madiun yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil).

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya