KPU Madiun Sebut 70 Persen Berkas Bacaleg Belum Lengkap
Elvi R
Madiun
Sesuai tahapan, KPU memberi kesempatan bacaleg untuk melengkapi kekurangan atau memperbaiki berkasnya pada tanggal 22-31 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan melakukan penyusunaan daftar calon sementara bacaleg pada 8-12 Agustus 2018 dan mengumumkannya pada 12-14 Agustus 2018.
Seperti diketahui di Kabupaten Madiun terdapat 16 partai politik yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019. Ke-16 parpol tersebut adalah Partai Garuda, Hanura, Nasdem, PAN, Golkar, Perindo, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PKB, Gerindra, PPP, PKPI, PSI, Berkarya, dan PBB.
Adapun ratusan bacaleg dari 16 parpol tersebut akan berebut 45 kursi di DPRD Kabupaten Madiun yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
