KPU Madiun Sebut 70 Persen Berkas Bacaleg Belum Lengkap

Elvi R

Elvi R

Madiun

28 Juli 2018 17:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Madiun — KPU Kabupaten Madiun menyatakan, sebanyak 70 persen berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk ikut gelaran Pemilu Legislatif 2019 belum lengkap atau belum memenuhi syarat.

Data KPU Kabupaten Madiun mencatat, jumlah bacaleg yang mendaftar mencapai sekitar 500 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 350 berkas di antaranya belum memenuhi syarat sehingga harus dikembalikan.

Komisioner KPU Kabupaten Madiun Anwar Sholeh Azzarkoni, Sabtu mengatakan, pengembalian berkas tersebut ditujukan ke pihak partai politik pengusung guna dilakukan perbaikan.

"Masih banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Berkas tersebut harus segera diperbaiki agar nantinya para bacaleg bisa menjadi peserta Pemilu Legislatif 2018," ujar Anwar Sholeh kepada wartawan di Madiun, Sabtu (28/7/2018).

Menurutnya, dari sekitar 500 bacaleg yang mendaftar, mayoritas belum melengkapi syarat dasar yang telah diatur dalam peraturan.

"Di antaranya berkas yang belum lengkap adalah surat dari pengadilan negeri, legalisir ijazah, hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)," katanya.

Terkait masih adanya bacaleg yang BMS, pihaknya telah membuat berita acara yang diserahkan ke partai politik pengusung.

Di mana dalam surat berita acara tersebut, telah dilampirkan tiap bacalegnya sekaligus item-item yang belum memenuhi syarat.

Pihaknya juga meminta parpol pengusung dan bacaleg untuk segera memperbaiki berkasnya sebelum batas waktu akhir perbaikan yang telah dijadwalkan.

"Untuk itu, partai politik diminta segera menyampaikaan kepada masing-masing bacaleg bersangkutan agar segera memenuhi kekurangan berkas yang ada," ungkap Anwar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya