KPU: Kotak Suara Berfungsi Simpan Dokumen Agar Diangkat Tak Jebol
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, kotak suara Pemilu 2019 cukup kuat untuk diperlakukan sesuai dengan fungsinya.
"Kotak suara didesain untuk menjalankan fungsi sebagai kotak suara, bukan menjalankan fungsi untuk menahan api, bukan menjalankan fungsi untuk menahan banjir, bukan. Kalau kena banjir, direndam air jelas rusak, dibakar jelas terbakar," kata Arief di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Arief mengatakan kotak suara Pemilu 2019 terbuat dari karton kedap air. Definisi kedap air itu menurutnya adalah kotak suara yang tahan air dalam perlakuan normal. Arief sendiri telah menunjukkan daya tahan kotak suara pemilu yang mampu menahan air ketika disemprot dengan air selang.
Dia menegaskan fungsi kotak suara adalah untuk menyimpan dan mengamankan dokumen.
"Kotak ini didesain untuk menjalankan fungsi sebagai kotak suara, menyimpan dokumen, mengamankan dokumen, tidak jebol ketika diangkat, itu fungsi-fungsi kotak suara. Bukan kemudian kotak suara ditiduri kok jebol, ya jangan ditiduri wong kotak suara didesain bukan untuk ditiduri," ujarnya dilansir Antara.
Dia juga mengatakan KPU telah mengukur dan melakukan simulasi kekuatan kotak suara ketika sudah diisi dengan kertas suara. "Kami sudah menghitung surat suara pilpres beratnya sekian gram, dikalikan jumlah pemilih sekian, dikalikan jumlah formulir yang masuk, semua dihitung jumlahnya sekitar 1,8 Kg, sangat cukup, wong itu menahan 70 Kg aja cukup kok," kata dia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
