KPU Jatim: Jumlah TPS saat Pileg Bertambah

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

20 Juli 2018 21:14 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Surabaya — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Choirul Anam, mengatakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi itu ur dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dipastikan akan bertambah. 
Kondisi itu disebabkan karena jumlah TPS saat Pileg hanya dibatasi 300 pemilih saja. 

“Karena untuk pemilu legislatif ada lima surat suara mulai pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Maka, prediksinya akan cukup lama dan ribet. Dari proses itu kemudian kami lakukan pemetaan ulang dan hasilnya TPS dari pilgub 67.644 TPS sementara menjadi 130.498 TPS pada pemilu mendatang,” katanya di Surabaya, Jumat (20/7/2018).

Anam mengatakan, dalam Undang-Undang KPU Nomor 7 Tahun 2017 sudah diatur, pemilih di setiap TPS tidak melebihi 500 orang. 

Namun, berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU, jumlah itu terlalu banyak. 

Ketentuan baru batas jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 orang, diambil oleh KPU untuk mengantisipasi proses pemilihan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang. 

“Dari daftar pemilih tetap (DPT) pilgub kemarin ada 30.155.719, di daftar pemilih sementara (DPS) menjadi 30.643.550,” ungkapnya. 

Sementara itu, jumlah DPS ini nanti akan diumumkan pada 23-31 Agustus mendatang. Dengan harapan ada koreksi dari masyarakat. Apakah ada yang belum terdaftar ataukah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), meninggal dunia dan pindah domisili. 

“Yang TMS, meninggal dunia, pindah domisili dan seterusnya akan kami coret. Sedangkan yang belum terdaftar bakal kami daftarkan,” katanya. 

Untuk itu, mantan komisioner KPU Surabaya tersebut menyebutkan, DPS Pemilu 2019 masih kemungkinan besar terus bergerak jumlahnya. Masih bisa bertambah atau berkurang. 

KPU Jatim pun berharap masyarakat segera melaporkan jika belum terdaftar. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya