KPU Eliminasi Bakal Calon DPD RI jika Tetap di Parpol

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Agustus 2018 13:55 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tegas mengeliminasi bakal calon anggota DPD RI, jika tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partai politiknya. Ketegasan KPU itu mengacu PKPU 26/2018 Pasal 60A. 

Komisioner KPU Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah menegaskan dari 25 bakal calon DPD RI Perwakilan Lampung, enam diantaranya adalah pengurus partai politik.

Berdasarkan PKPU 26/2018 Pasal 60A menyebutkan, bakal calon anggota DPD RI yang menjadi pengurus parpol wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebelum DCS (Daftar Calon Sementara) diumumkan.

"Karena  DCS akan diumumkan dan ditetapkan  pada 31 Agustus sampai 2 September. Maka paling lambat menyerahkan surat pengunduran diri satu hari sebelum itu," ungkap Tio Aliansyah, via whatsapp,  Rabu (29/8/2018). 

Jika sampai waktu yang ditetapkan itu,  bacaleg DPD RI tidak menyerahkan, maka tidak bisa diumumkan dalam DCS dan dinyatakan gugur.

"Surat Keterangan pemberhentian dari DPP partai politik wajib diserahkan ke KPU sebelum DCT (Daftar Calon Tetap) diumumkan pada 20 September 2018. Jadi satu hari sebelum ditetapkan DCT, SK pemberhentian wajib diserahkan ke KPU provinsi tanggal 19 September," terangnya. 

Jika belum SK pemberhentian belum diserahkan hingga 19 September, maka akan dinyatakan gugur.

"Sama seperti surat pengunduran diri, kalau SK pemberhentian tidak diserahkan maka tidak diterbitkan dalam DCT," tegasnya. 

Saat ini pun yang sudah jelas mengundurkan diri adalah M. Alzier Dianis Thabranie,  Bustami Zainudin dan Andi Surya. "Sementara yang lain belum,  masih ditunggu hingga 30 Agustus," katanya. 

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menambahkan sesuai aturan memang bacaleg DPD RI yang dari partai politik harus mundur. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya