KPU: Berkas Pendaftaran Peserta Pilgub Jatim Belum Lengkap
Budi Prasetyo
RILISID, — RILIS.ID, Surabaya— Berkas pendaftaran dua pasangan peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 dinyatakan belum lengkap. Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Penelitian Berkas Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Kantor KPU, Surabaya, Jatim, Rabu (17/1/2018).
Meski demikian, KPU memberikan kesempatan kepada Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarnoputri untuk membenahinya. "Karena masih ada waktu perbaikan," ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, sela pleno.
Kandidat diberi kesempatan untuk memperbaiki sampai 20 Januari 2018. Setelah itu, KPU Jatim akan kembali meneliti berkas sampai tanggal 27 mendatang.
"Proses perbaikan ini yang pertama dan terakhir. Jadi, tidak ada proses perbaikan lagi. Kalau ada kekurangan, harus segera dilengkapi secepatnya," tanda Eko.
Sekadar diketahui, ada dua kandidat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung di Pilgub Jatim. Yakni, pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang diusung PDIP, PKB, PKS, dan Gerindra. Sedangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, diusung Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, dan PAN.
Berikut daftar persyaratan calon yang harus diperbaiki:
A. Khofifah Indar Parawansa:
1. Surat tanda terima laporan LHKPN dari KPK.
2. Tanda terima penyampaian surat pemeberitahuan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak.
3. Tanda bukti tidak mepunyai tunjakan pajak.
4. Daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota dan/atau kecamatan.
B. Emil Elestianto Dardak:
1. Surat tanda terimal laporan LHKPN dari KPK
2. Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir instansi berwenang.
3. Daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota dan/atau kecamatan.
C. Saifullah Yusuf:
1. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
2. Tidak sedang dicabutnya hak pilih berdasarkan pengadilan.
4. Tidak sedang memiliki utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya.
4. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi di wilayah tempat tinggalnya.
D. Puti Guntur Soekarno:
1. Model BB.2.KWK.
2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
3. Tidak sedang dicabutnya hak pilih berdasarkan pengadilan.
4. Tidak sedang memiliki utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya.
6. Surat tanda terima laporan LHKPN dari KPK
7. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi di wilayah tempat tinggalnya.
8. Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak.
9. Tanda bukti tidak mempunyai tanggungan pajak.
10. Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir instansi berwenang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
