KPU Bandar Lampung: Sanggahan Saksi Gerindra Tak Berkaitan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memberikan penjelasan perihal sanggahan Saksi Partai Gerindra Busroni mengenai adanya pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan orang lain.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan, rapat Pleno ini adalah merekapitulasi dan menghitung perolehan suara caleg dan partai politik.
Sementara Saksi Gerindra tersebut menyatakan terkait rekapitulasi suara di Kecamatan Langkapura tidak ada keberatan maupun perbedaan perolehan suara.
"Tetapi saksi menyampaikan bahwa ada pemilih di TPS Kelurahan Bilabong Kecamatan langkapura C- pemberitahuan yang disalahgunakan dan yang bersangkutan tidak merasa datang ke TPS pada 14 Februari 2024," ujarnya.
Maka dalam Pleno, Hamami selaku pimpinan sidang mengarahkan Saksi tersebut untuk menyampaikan langsung ke Bawaslu. Karena sanggahan tersebut tidak berkaitan dengan rekapitulasi suara.
"Namun jika ada keberatan saksi partai dalam rapat pleno rekapitulasi, maka saksi dapat mengisi form D-kejadian khusus/keberatan saksi," tandasnya.
Sebelumnya, Saksi Gerindra melakukan intrupsi dan mengungkapkan ada salah satu pemilih yang mengaku tidak menyalurkan hak suaranya dan tidak mendapatkan surat Pemberitahuan memilih.
Tetapi namanya terapat dalam absen dan memilih di TPS 7 Bilabong Jaya.
"Kami punya bukti surat pernyataan dari pemilih tersebut, foto copy absen TPS 7, dan ada foto KTPnya," ujarnya. (*)
Saksi Gerindra
KPU Bandar Lampung
Rekapitulasi suara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
