KPU Bandar Lampung Batalkan 3 Suara Sah Untuk Gerindra, NasDem dan PKB
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung memutuskan membatalkan 3 suara dari partai Gerindra, NasDem dan PKB untuk suara pemilihan DPRD Kota di Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS).
Pembatalan suara ini dilakukan saat rapat rekapitulasinsuara di tingkat KPU Kota Bandar Lampung di Ballroom Novotel Sabtu (2/3/2024).
Ketua PPK Kecamatan TBS mengungkapkan, terdapat kejadian khusus saat pleno di tingkat PPK, saat rekapitulasi TPS 9 Kelurahan Sumur Putri.
Dimana, dalam TPS tersebut ditemukan, surat suara tidak sah lantaran tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Namun saat rapat pleno PPK, Saksi Partai Gerindra keberatan, dan meminta penghitungan surat suara ulang, dan disetujui oleh Panwascam.
Setelah dihitung ulang, memang ditemukan 4 surat suara tidak sah karena tidak ditandatangani oleh KPPS, satu Surat Kosong, satu untuk NasDem, Gerindra dan PKB.
Atas temuan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Panwascam, dan disarankan untuk melakukan voting, hasilnya 4 saksi menyatakan sah dan 4 saksi menyatakan tidak sah.
"Karena belum ada keputusan, Panwascam merekomendasikan surat suara disahkan, namun saksi dari PKS Sumardi tetap keberatan, karena menambah suara Parpol lain," katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, Saksi dari PKS menilai ini merupakan peristiwa lucu. Karena surat suara yang disilang sebagai tanda surat suara tidak sah atau rusak menjadi sah di tingkat kecamatan.
Kemudian, adanya usulan musyawarah di PPK menjadi rancu, karena Panwas harusnya pasif malah memberikan saran dengan spekulasi yang ada.
KPU Bandar Lampung
Gerindra
NasDem
PKB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
