KPU Bandar Lampung Batalkan 3 Suara Sah Untuk Gerindra, NasDem dan PKB

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Maret 2024 15:21 WIB
Politika | Rilis ID
Saksi dari PKS saat mengajukan keberatan di Rapat Pelno KPU Kota Bandar Lampung, Sabtu (2/3/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Saksi dari PKS saat mengajukan keberatan di Rapat Pelno KPU Kota Bandar Lampung, Sabtu (2/3/2024). Foto: Sulaiman

Apakah hal problematik ini di semua PPK bisa diselesaikan dengan musyawarah atau tetap kepada regulasi.

"Kami tetap keberatan dengan 3 suara yang disahkan ditingkat PPK," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Panwascam tersebut, dan tidak pernah ada rekomendasi menjadikan surat suara tidak sah menjadi sah.

"Itu hanya mufakat, kalau memang ada rekomendasi, tunjukan surat rekomendasinya," kata dia.

Kemudian, Kordiv Teknis KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, ketentuan surat suara tidak sah salah satunya adalah surat suara yang tidak ditandatangani. 

Namun PPK melakukan voting untuk memutuskan sesuatu yang tidak memenuhi syarat.

Maka, saksi-saksi PKB, NasDem dan Gerindra menyarankan untuk memperbaiki, surat suara yang tidak ditandatangani yang sebelumnya dinyatakan sah, saat ini ditetapkan menjadi tidak sah.

Jadi menurutnya, hal ini tidak harus melakukan penghitungan ulang tapi diperbaiki, karena datanya sudah jelas, tiga surat suara PKB, NasDem, dan Gerindra.

"Sepakat untuk diperbaiki. Mohon disesuaikan, jumlah suara sah berkurang tiga, surat suara tidak sah bertambah tiga, dan pengguna hak pilihnya tetap," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPU Bandar Lampung

Gerindra

NasDem

PKB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya