KPU Bandar Lampung Batalkan 3 Suara Sah Untuk Gerindra, NasDem dan PKB
Sulaiman
Bandarlampung
Apakah hal problematik ini di semua PPK bisa diselesaikan dengan musyawarah atau tetap kepada regulasi.
"Kami tetap keberatan dengan 3 suara yang disahkan ditingkat PPK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Panwascam tersebut, dan tidak pernah ada rekomendasi menjadikan surat suara tidak sah menjadi sah.
"Itu hanya mufakat, kalau memang ada rekomendasi, tunjukan surat rekomendasinya," kata dia.
Kemudian, Kordiv Teknis KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, ketentuan surat suara tidak sah salah satunya adalah surat suara yang tidak ditandatangani.
Namun PPK melakukan voting untuk memutuskan sesuatu yang tidak memenuhi syarat.
Maka, saksi-saksi PKB, NasDem dan Gerindra menyarankan untuk memperbaiki, surat suara yang tidak ditandatangani yang sebelumnya dinyatakan sah, saat ini ditetapkan menjadi tidak sah.
Jadi menurutnya, hal ini tidak harus melakukan penghitungan ulang tapi diperbaiki, karena datanya sudah jelas, tiga surat suara PKB, NasDem, dan Gerindra.
"Sepakat untuk diperbaiki. Mohon disesuaikan, jumlah suara sah berkurang tiga, surat suara tidak sah bertambah tiga, dan pengguna hak pilihnya tetap," tandasnya. (*)
KPU Bandar Lampung
Gerindra
NasDem
PKB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
