KPU Bahas Anggaran Pilkada Lampung, Honor Badan Ad Hoc Paling Besar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 Maret 2022 14:15 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Rabu (23/3/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Rabu (23/3/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimulai Agustus mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai membahas dan merancang anggaran pelaksanaan.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menerangkan, pembahasan melibatkan KPU 15 kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, penyelenggaraan pilkada jatuh pada 27 November 2024. 

"Pemilihan gubernur dan bupati/ wali kota domain KPU provinsi serta kabupaten/kota. Anggarannya dari APBD," ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Menurut Erwan diperlukan sinkronisasi karena pilkada nanti dilaksanakan secara serentak. 

Selain itu, Erwan mengatakan pihaknya memastikan kebutuhan anggaran untuk penyelenggara dan badan ad hoc seperti PPPK, KPPS, dan BPDP. 

Pasalnya, berdasar keputusan Kementrian Keuangan Nomor S-138/MK.02/2020, terdapat kenaikan biaya honorarium badan ad hoc baik PPS atau PPK. 

Sebelumnya, honorarium untuk ketua PPK sebesar Rp2,2 juta kini menjadi Rp2,5 juta. Sedangkan, anggota dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,2 juta.

Sementara untuk PPS, ketua semula Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta. Sehingga ada kenaikan Rp300 ribu dari setiap badan ad hoc.

"Kemungkinan honorarium menjadi anggaran paling besar besar karena penambahan TPS," ungkapnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemilu

KPU

2024

Anggaran

Badan Ad Hoc

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya