KPK Dukung PKPU Larangan Mantan Napi Maju Caleg

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Juli 2018 12:49 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung apabila diterbitkannya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan terhadap mantan koruptor, penjahat seksual anak dan bandar narkoba untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

"Jangankan mau jadi caleg. Kita mau melamar kerjaan saja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (3/7/2018).

Bahkan, lanjutnya, tidak hanya untuk para koruptor tapi juga semua mantan narapidana. Pasalnya, jika dibiarkan akan menciderai bangsa.

"Itu tujuannya ada. Jadi jangankan korupsi. Siapapun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak perlu lagi ikut nyaleg karena dia akan jadi perwakilan masyarakat," tutur Basaria.

Bicara wakil rakyat, maka menurut Basaria seharusnya dipimpin oleh orang-orang yang berintegritas. Bukan dipimpin oleh mantan narapidana

"Jadi walaupun setiap orang miliki hak asasi manusia dan segala macam tapi aturan-aturan itu sudah dibuat untuk apa. Jadi untuk apa capek bikin SKCK ke kepolisian kalau toh tidak ada artinya. Jadi prinsipnya kami mendukung jangankan korupsi saja tapi siapapun yang sudah lakukan pidana sebaiknya tidak menjadi mewakili masyarakat," tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya