Jokowi: Mantan Koruptor Berhak 'Nyaleg'

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

29 Mei 2018 18:52 WIB
Elektoral | Rilis ID
Presiden Joko Widodo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Presiden Joko Widodo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo menyatakan, tiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, termasuk mantan koruptor. Masalah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

"Ya, itu hak, ya. Itu konstitusi memberikan hak," ujarnya di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Meski begitu, kata Jokowi, hal tersebut menjadi ruang tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menelaahnya. "Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," jelasnya.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, mantan koruptor bisa saja nantinya tetap maju pada pemilihan umum (pemilu). Namun, diberi tanda khusus oleh KPU. 

"KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya, boleh ikut, tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi Tetapi, ucapnya, hal tersebut sepenuhnya wilayah KPU untuk memutuskan kebijakan.

KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Langkah ini mengundang polemik, baik dari pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun DPR.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya