Jelang Pemilu 2024, Korem 043/Gatam Ingatkan Anggota Persit Tidak Boleh Berpolitik Praktis
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Menghadapi Pemilu 2024, Korem 043/Garuda Hitam menggelar sosialisasi netralitas TNI kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj.
Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman tentang netralitas khususnya kepada para istri prajurit atau anggota Persit Kartika Chandra Kirana.
Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E menyatakan Bangsa Indonesia saat ini sedang melaksanakan agenda besar berupa rangkaian Pemilu 2024.
Untuk itu anggota Persit sebagai keluarga TNI diingatkan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dilarang menjadi peserta juru kampanye serta dilarang menjadi tim sukses.
“Sosialisasi ini kiranya dapat mengingatkan dan menambah wawasan anggota Persit khususnya di jajaran Korem 043/Gatam sehingga lebih siap dan tidak salah melangkah di tahun politik yang sangat dinamis ini,” kata Danrem dalam sambutannya yang dibacakan Kasiren Korem 043/Gatam Kolonel Inf Bambang Semiana, di Aula Sudirman Makorem 043/Gatam, Bandar Lampung, Rabu (24/1/2024).
Sementara itu, Paur Undang/Lahkara Kumrem Kapten Chk Iman Rohiman, selaku pemateri menyampaikan netralitas TNI telah tertuang dalam UU Nomor 34 tahun 2004.
Dalam Bab II pasal 2 UU tersebut dijelaskan jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, tentara profesional, tentara yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi secara baik.
“Tidak berpolitik praktis dan dijamin kesejahteraannya serta mengikuti kebijakan Politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan Hukum Nasional dan Internasional yang telah diratifikasi. Beberapa contoh politik praktis yang perlu ibu-ibu Persit ketahui diantaranya ikut menjadi Timses Parpol tertentu serta melaksanakan kampanye di dalam komplek militer,” jelas Kapten Chk Iman Rohiman.
“Implementasi Netralitas TNI pada Pemilu/Pilkada 2024 dengan cara tidak memihak atau memberikan dukungan kepada Parpol/Paslon, dan tidak memberikan pasilitas tempat, sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye,” terangnya.
Sementara ketentuan bagi Keluarga Prajurit dan PNS dalam Pemilu 2024, yang tertuang dalam ST Kasad No. ST/67/2024, bagi anggota Persit agar tidak terlibat aktif dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
netralitas TNI
Persit Kartika Chandra Kirana
Korem 043/Gatam
TNI AD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
