Jadi Caleg dari Parpol Lain, Okky Setiawati Disarankan Ikuti Etika Titiek Soeharto

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

20 Juli 2018 19:10 WIB
Elektoral | Rilis ID
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Setiawati. FOTO: Dok DPR.
Rilis ID
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Setiawati. FOTO: Dok DPR.

RILISID, Jakarta — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani, mengomentari kabar kader partainya, Okky Asokawati yang diisukan maju kembali sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Namun, Okky maju sebagai caleg dari Partai NasDem.

Arsul mengaku, PPP tidak menghalangi kepindahan anggota Komisi IX DPR RI itu ke NasDem. Tetapi menurutnya, Okky harus melepas statusnya sebagai anggota dewan terlebuh dahulu. Terlebih Okky adalah seorang pengajar etika.

"Kalau warga negara itu sedang menjabat sebagai anggota DPR, maka etika politiknya harus ditegakkan, karena dia termasuk orang yang masuk golongan primus interpares," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Menurut Arsul, Okky seharusnya mencontoh apa yang dilakukan oleh Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto). Di mana, putri Soeharto itu berinisiatif mengajukan pengunduran diri dari partai Golkar sebelum mengumumkan pindah ke partai lain.

Sebab, lanjutnya, untuk menjadi caleg syaratnya harus menjadi anggota partai lain dan mempunyai Kartu tanda anggota (KTA).

"Etika seperti yang ditunjukkan oleh mbak Titiek Soeharto. Beliau ketemu dulu sama pimpinan partainya, mengajukan surat pengunduran diri. Kemudian baru mengumumkan diri kepada publik bahwa saya sekarang pindah partai," jelas anggota Komisi III DPR itu.

Untuk itu, Arsul menyarankan agar sebaiknya Okky mengajukan pengunduran diri dulu dari Fraksi PPP.

Sebab, kata dia, jika Okky belum mengajukan pengunduran diri itu menunjukan sikap tidak gentlewoman. Apalagi, ia juga masih mendapat gaji dari DPR yang statusnya masih anggota Fraksi PPP di DPR RI.

"Harusnya dia mengajukan pendunduran diri. Kalau kemudian dia masih mendapatkan gaji penuh padahal sudah enggak jadi anggota DPR Fraksi PPP apalagi nanti mendapatkan uang reses atau tunjangan lainnya, kan sudah tidak berhak," ungkapnya.

Arsul juga mengingatkan kepada seluruh anggota dewan lainnya yang pindah ke partai lain untuk melaporkan penerimaan transfer pembiayaan ke KPK. Sebab, menurutnya hal itu masuk ke dalam gratifikasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya