JK Ingin Jadi Cawapres Lagi, PDIP: Politik Makin Seru
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang bersedia maju kembali menjadi cawapres mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019.
Menurut politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari, JK akan menambah opsi kandidat cawapres Jokowi bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden atau wakil presiden.
"Jika gugatan dikabulkan, berarti bertambah opsi dan politik makin seru saja kalau Pak JK mau maju lagi," katanya kepada rilis.id, Senin (23/7/2018).
Eva menilai, JK yang juga akhirnya turut menjadi penggugat uji materi UU Pemilu itu tidak akan berdampak pada kesolidan partai politik koalisi dalam mendukung Jokowi. Termasuk, bila nanti JK diperbolehkan untuk menjadi cawapres lagi.
"Politik kan dinamis, sehingga harus fleksibel. Tapi ya tentu mengikuti hukum yang berlaku. Jadi equilibriumnya juga akan berubah terus sesuai hukum yang ada," paparnya.
Dia menegaskan, JK masih menjadi salah satu kandidat cawapres Jokowi di antara nama tokoh-tokoh lainnya. Namun, menurutnya, peluang JK untuk menjadi cawapres Jokowi itu terbuka bila MK mengabulkan gugatan uji materi tersebut.
"Ya kalau gugatannya diterima (JK jadi kandidat cawapres Jokowi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU Pemilu yang menyatakan bahwa capres dan cawapres adalah bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres selama dua periode itu sendiri diajukan oleh Partai Perindo.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
