Ini Lima Catatan dari Bawaslu soal Debat Ketiga Pilgub
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memberi catatan untuk debat kandidat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung (Pilgub), Jumat (11/5/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pertama, moderator tidak boleh memberi tanggapan, penilaian, dan jawaban terhadap pernyataan pasangan calon (paslon).
Kedua cara pengambilan amplop pertanyaan untuk paslon harus dievaluasi.
"Moderator yang mengambil sendiri amplop pertanyaan sangat subjektif. Bila perlu biarkan paslon sendiri yang memilih," jelas Kominisioner Bawaslu Lampung Adek Asyari, Rabu (9/5/2018).
Ketiga, waktu untuk menyampaikan pertanyaan, tanggapan, atau visi-misi harus diperhatikan.
Keempat, moderator tidak boleh melakukan improvisasi yang malah membingungkan paslon.
Kelima, moderator harus menyampaikan secara jelas, apakah tanggapan itu bentuknya pertanyaan atau pernyataan.
"Ini harus diperhatikan betul oleh KPU sehingga debat dapat berlangsung secara lebih menarik dan banyak gagasan dari paslon yang tereksploitasi. KPU tidak hanya melaksanakan debat," ingatnya.
Sementara itu, anggota dewan pakar debat Pilgub Lampung, Rohaini, menyatakan semua catatan dari Bawaslu itu sudah diakomodasi dan akan diterapkan pada debat ketiga.
"Karena kita melihat debat pertama dan kedua belum terlihat paslon mengatasi masalah. Pada debat ketiga nanti, kita harapkan mereka mengeluarkan gagasan yang selama ini belum ditampilkan. Sehingga kelihatan kapasitas, kualitas, serta integritas paslon," tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
