Ini Larangan untuk ASN selama Pemilu, Pelanggar Dipenjara 1 Tahun

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Juni 2022 11:04 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengirimkan surat pencegahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Kota Bandarlampung.

Surat pencegahan nomor 49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 tersebut ditunjukan langsung kepada Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, pada Senin (21/6/2022).

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, menerangkan surat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB).

SE Nomor B/71/M SM.00.00/2017 itu, perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN.

Di dalamnya, terdapat beberapa larangan bagi ASN saat dimulainya tahapan Pemilu. 

Di antaranya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, lanjut Candra, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik: 

Kemudian PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar bakal calon dan bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemilu 2024

Bawaslu

Netralitas ASN

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya