Ini Larangan untuk ASN selama Pemilu, Pelanggar Dipenjara 1 Tahun

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Juni 2022 11:04 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

Selanjutnya, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.  

"Terakhir PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik," paparnya.

Candra juga mengatakan, untuk sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas ASN, tertuang dalam beberapa pasal yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Di antaranya, Pasal 490 dimana setiap kepala desa atau lainnya membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon atau peserta pemilu di sanksi 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.

"Kemudian, pada Pasal 494 jo Pasal 280 ayat tiga bagi TNI Polri dan ASN yang melanggar diberikan sanksi 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pejabat pemerintah ASN tenaga kontrak dan honor di lingkungan Pemkot Bandarlampung tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilu 2024. 

"Sehingga tercipta Pemilu yang demokratis, luber, jurdil, dan berintegritas di Kota Bandarlampung," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemilu 2024

Bawaslu

Netralitas ASN

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya