Ini Alasan Dua Peserta Pemilu Belum Serahkan LPSDK

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

17 Januari 2019 17:03 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Dua peserta pemilu masih belum menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Keduanya adalah Tim Pemenangan Prabowo-Sandi dan Calon DPD RI Ida Jaya. Saat dikonfirmasi, ternyata alasan itu terungkap.

Bendahara Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi di Lampung, Mikdar Ilyas mengakui belum menyerahkan LPSDK karena memang belum ada sumbangan yang masuk darimanapun.

“Sampai saat ini memang belum ada sumbangan, baik perseorangan, perusahaan maupun internal partai yang ada di provinsi. Sehingga belum ada yang kita sampaikan ke KPU," terangnya, Kamis (17/1/2019).

Dia berjanji jika sampai dua bulan kedepan ada sumbangan yang masuk, maka pihaknya akan melaporkan ke KPU Lampung.

"Karena ini merupakan kewajiban yang telah ditentukan, jadi nanti kita lihat kalau ada perubahan akan kami sampaikan. Tetapi kalau Caleg (partai Gerindra) sudah kita laporkan baik provinsi, maupun daerah,” ucapnya.

Sedangkan, menurut Liasion Officer (LO) Calon DPD RI Ida Jaya, Aldi menyebutkan bahwa akan menyerahkan LPSDK berbarengan dengan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Aldi mengungkapkan, belum dilaporkannya LPSDK, karena sesuai permintaan pihak penyelenggara karena masih ada formulir yang kurang 

“Nanti akan kita serahkan LPSDK berbarengan dengan yang terakhir (LPPDK) nantinya. Kalau kemarin terlambat karena ada formulir yang kurang lengkap," jelasnya.

Sumbangan yang masuk ke dalam rekening dana kampanye (RKDK) kurang lebih Rp130 jutaan dan seluruh formulir LPSDK sudah lengkap. 

“Hanya kalau menyerahkan nanti, menunggu LPPDK bersaman saja. Soalnya kalau sekarang tidak akan diberikan berita acara oleh KPU,” ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya