Idaman: Check List Terkesan Administrasi Penjegal Parpol

Default Avatar

Anonymous

10 November 2017 20:48 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta—  Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman (Idaman), Ramdansyah, protes soal pemakaian check list untuk menentukan lolos tidaknya partai politik sebagai peserta Pemilu. 

Menurutnya, check list tidak bisa menjadi acuan. Karena seharusnya setiap tahapan itu idealnya ada keputusan formal dalam bentuk produk hukum baik berita acara atau lainnya. Tapi, KPU malah memakai check list sebagai acuannya. Proses administrasi seperti itu, terkesan menjegal partai politik untuk lolos. 

"Seolah-olah belum apa-apa kita sudah dihadang gitu loh," kata Ramdansyah di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Selain itu, kata Ramdan, check list tidak punya dasar hukum. Itu tidak bisa menjadi landasan untuk memutuskan lolos tidaknya parpol sebagai peserta Pemilu.

Merujuk pada PKPU, yang ada hanya Tanda Terima (TT). Dalam TT itu, juga jelas harus ada pihak yang berwenang menandatangani dan stempel. Namun, pihak KPU tidak memakai TT melainkan check list untuk menyatakan lolos tidaknya partai politik. 

"Sama seperti tata pelaksanaan surat menyurat harus ada yang tanda tangan, berita acara, ada berita acara," ucapnya. 

Sistem check list yang dipakai KPU, imbuh Ramdan, juga tidak valid. Dia mencontohkan, kasus yang menimpa partainya di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan hasil check list partai yang dipimpin Raja Dangdut, Rhoma Irama itu, hanya ada 20 kepengurusan kabupaten yang dianggap memenuhi syarat. 

Namun setelah dilakukan periksa pembuktian, ternyata ada 21 kepengurusan. Sementara jumlah tersebut sudah memenuhi syarat karena melebihi dari 75 persen seperti tercantum pada regulasinya. 

"Artinya tidak ada komunikasi untuk menyamakan data itu antara parpol dengan petugas KPU. kadang check list tidak ada tanda tangannya," keluhnya. 

Semestinya, saat dilakukan check list juga disamakan data yang diinput sehingga pihak partai mengetahui apa saja syarat yang belum terpenuhi. Sedangkan hasil check list tersebut dijadikan dasar tidak lolosnya Partai Idaman. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya