Hasil Muscab Demokrat Lampung Digoyang, Empat Kader Gugat ke Mahkamah Partai

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 Mei 2022 16:37 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Polemik demi polemik perihal Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan ketua DPC Demokrat se-Lampung terus muncul.

Kali ini, pasca pengumuman penetapan 15 ketua DPC Demokrat, dua kader partai yang tidak terpilih sebagai ketua, melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) di DPP Demokrat.

Keduanya yakni calon ketua DPC Demokrat Bandarlampung, Nerolezy Agung Putra dan petahana ketua DPC Mesuji, Muhtar.

Sebelumnya, gugatan juga dilakukan dua kader yang melaporkan kisruh Muscab ke MP yakni calon Ketua DPC Herwan Mega dari Lampung Utara dan calon Ketua DPC Anton Setya Putra dari Lampung Timur. Saat ini, laporan tinggal menunggu sidang di mahkamah partai.

Menurut Muhtar, penetapan ketua DPC Mesuji belum ada persetujuan dari tim lima. Mereka terdiri dari ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya, Ketua BPOKK DPP Herman Khaeron, Ketua Demokrat Lampung Edy Irawan, dan Sekretaris Agus Revolusi. 

"Ini tidak sesuai prosedur. Itulah mengapa saya adukan ke majelis partai," katanya, Kamis (12/5/2022).

Hal senada disampaikan Nero. Dia merasa kecewa sebagai kader yang sudah menjadi pengurus 10 tahun di Demokrat, proses seleksi cacat prosedur. 

"Saya menilai ini aneh, tiba-tiba DPD mengumumkan nama-nama ketua DPC terpilih, padahal belum ada rapat dari tim lima," katanya. 

Sementara, Ketua BPOKK Herman Khaeron membenarkan bahwa DPP sudah menetapkan 15 nama ketua DPC terpilih dan meminta mereka menyusun kepengurusan.

Untuk Bandarlampung adalah Budiman AS,  M Junaidi (Lampung Selatan), Budi Susanto (Mesuji), dan Baroji (Lampung Tengah). 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Muscab

Demokrat

Lampung

Digugat

Mahkamah Partai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya