Hampir Dua Bulan, PAW Legislator PDIP Pringsewu Belum juga Beres

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

20 Mei 2021 20:57 WIB
Politika | Rilis ID
Kantor KPU Pringsewu. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Yuda
Rilis ID
Kantor KPU Pringsewu. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Yuda

RILISID, Pringsewu — Pasca meninggalnya anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Retno Palupi, pada 27 Maret 2021 akibat Covid-19, proses pergantian antar waktu (PAW) masih juga belum beres.

Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman mengatakan sudah menerima surat dari Sekretariat DPRD setempat tentang PAW Retno Palupi.

Namun berkas dalam surat tersebut belum lengkap sehingga KPU mengembalikan lagi ke sekretariat DPRD Pringsewu. 

Kandidat yang menjadi pengganti Retno harus memenuhi beberapa kriteria. Yakni berada dalam satu partai yang sama yaitu PDIP, berada di daerah pemilihan (dapil) 1 Pringsewu, dan meraih perolehan suara kedua terbanyak. 

Dia menyebut mekanisme PAW anggota yang meninggal dunia tidak bisa ditunjuk oleh partai, melainkan hasil dari pemilihan legislatif (pileg).

”Hal tersebut berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 tentang PAW,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Sofyan menyebut KPU dalam PAW ini sifatnya hanya memberikan rekomendasi tentang anggota yang memenuhi kriteria. Soal waktu pelantikan merupakan wewenang sekretariat DPRD.

Terpisah, Kabag Perundang-undangan DPRD Pringsewu Suchairi Heri Sibarani membenarkan ada beberapa berkas lampiran yang kurang lengkap. Namun sudah diperbaiki dan dikirimkan ke KPU Senin (17/5/2021) lalu.

”Surat diterima staf KPU bernama Hairul. Menurut staf yang saya utus tadi, komisioner KPU akan melakukan rapat," paparnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya