H-4 Penutupan, Baru 10 Bacaleg DPD dan 1 Parpol yang Daftar ke KPU Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

10 Mei 2023 18:04 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Teknis Pemilu KPU Lampung Ismanto saat memberikan pemaparan di ruang kerjanya. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kordiv Teknis Pemilu KPU Lampung Ismanto saat memberikan pemaparan di ruang kerjanya. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sejak dibuka pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) DPD RI dan juga pengajuan Bacalon Anggota Legislatif partai politik (Parpol) pada 1 Mei lalu, hingga 10 Mei 2023 baru 10 Bacalon DPD RI dan 1 Parpol yang mendaftarkan diri ke KPU Lampung.

10 Bacalon DPD RI yang sudah mendaftar yakni Abdul Hakim, Davit Kurniawan, Benny Uzer, Ahmad Bastian SY, Petrus Tjandra, Bustami Zainudin, Khaidir Bujung, SM Herlambang H. Supeno, Almira Nabila Fauzi.

"Tersisa 7 Bacalon DPD RI yang belum mendaftar, dari 17 Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara Parpol baru PKS," ujar Kordiv Teknis KPU Lampung Ismanto, Rabu (10/7/2023).

Ismanto menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk perbaikan berkas, karena sesuai PKPU, semua persyaratan pengajuan Bacalon harus sudah terinput dalam Silon saat pengajuan.

"Jadi kita sifatnya hanya mengecek kelengkapan berkas," katanya.

Setelah ini, sesuai timline, akan dilakukan verifikasi adminitrasi mulai dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pendaftaran Calon

DPD

DPRD Lampung

KPU Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya